PENETAPAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026 DESA KARANGBONG KECAMATAN GEDANGAN KABUPATEN SIDOARJO
Karangbong - 31 Desember 2025. Pemerintah Desa Karangbong Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo secara resmi telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk Tahun Anggaran 2026. Penetapan APBDes ini menjadi langkah penting dalam memastikan arah pembangunan desa berjalan terencana transparan dan sesuai dengan kebutuhan warga.
APBDes 2026 ini disusun sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat desa selama satu tahun ke depan.

Musyawarah Penetapan APBDes 2026
Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini dilaksanakan melalui musyawarah desa oleh Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa di Kantor Kepala Desa Karangbong Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo. Hal ini bertujuan agar anggaran yang ditetapkan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Desa Karangbong.
Perdes APBDes Desa Karangbong Tahun Anggaran 2026
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik di Desa Karangbong dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. ang/bay.